Rabu, 24 April 2013

Tesis Analisis Perlindungan Aset Tidak Berwujud pada PerusahaanRintisan di Bidang Teknologi Informasi di Indonesia

Saya menulis tesis tentang perlindungan asset tidak berwujud pada perusahaan rintisan (start-up) di bidang teknologi informasi di Indonesia. Tesis ini dibuat sebagai syarat saya menyelesaikan kuliah di Program Magister Ekonomika Pembangunan Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada. Adapun dosen pembimbing saya adalah Dr. I Wayan Nuka Lantara, M.Si. yang dengan sangat sabar membantu saya sampai selesai. Dengan lulusnya ujian tesis saya ini, maka saya berhak menyandang gelar pascasarjana M.Ec.Dev. per 25 April 2013 besok. Namun, karena saya paling senang dengan open source, sama halnya dengan skripsi S1 saya, maka dengan senang hati saya mengupload tesis saya ini untuk dapat digunakan sebagai referensi awal penelitian lain mengenai asset tidak berwujud di Indonesia.

Aset tidak berwujud dibagi menjadi aset tidak berwujud yang bisa diidentifikasi dan aset tidak berwujud yang tidak bisa diidentifikasi. Beberapa aset tidak berwujud yang bisa diidentifikasi di antaranya adalah: merek dagang, penemuan atau rahasia dagang, dan hak cipta, sedangkan beberapa aset tidak berwujud yang tidak bisa diidentifikasi adalah itikad baik dan aset manusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan terhadap kepemilikan aset tidak berwujud pada perusahaan rintisan di bidang teknologi informasi di Indonesia.

Penelitian dilakukan terbatas pada pengelolaan merek dagang, paten dan rahasia dagang, hak cipta, itikad baik, dan modal manusia. Hasil analisis menunjukkan bahwa perlindungan aset tidak berwujud pada perusahaan-perusahaan rintisan di bidang teknologi informasi yang menjadi responden penelitian sudah dilakukan, namun belum dilaksanakan sepenuhnya, karena masih ada beberapa faktor yang dianggap penting namun belum dilaksanakan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.

Pengelola perusahaan hendaknya mengoptimalkan perlindungan aset tidak berwujud yang dimiliki, karena aset tidak berwujud merupakan aset penting dalam perusahaan berbasis teknologi informasi. Pemerintah juga perlu memberikan sosialisasi yang cukup mengenai hak atas kekayaan intelektual kepada perusahaan-perusahaan rintisan di bidang teknologi informasi yang baru didirikan. Selain itu, proses pendaftaran hak atas kekayaan intelektual harus semakin dipermudah dan dapat dilakukan dengan biaya yang terjangkau.

Download tesis saya di sini:

3 komentar:

Aris mengatakan...

Selamat buat Om Wahyu yang hari ini Wisuda di GSP.

Semoga ilmu yang didapat selama kuliah bermanfaat buat orang lain.

:)

Winoto mengatakan...

Mantabs pak. bisnis tidak lupa sekolah ...

Mizan mengatakan...

Waw.. saya sangat tertarik dengan tesisnya. Berhubung saya juga sedang menjalankan perusahaan IT.
Kalau Pak Wahyu masih di jogja dan ada waktu luang, bagaimana kalo sharing2 bareng. :)

Posting Komentar