Keinsinyuran (engineering) merupakan kegiatan penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan peradaban dan meningkatkan kesejahteraan umat manusia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Permasalahan yang terjadi adalah, Sarjana Teknik dan Sarjana Teknologi di Indonesia belum mampu memenuhi kriteria ‘engineer’ seperti yang dimaksudkan ABET (Accredditations Board of Engineering and Technology). Hal ini mendorong Pemerintah untuk membuat regulasi agar kompetensi lulusan kampus teknik dan teknologi dapat memenuhi standar internasional.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran disusun menjamin mutu kompetensi dan profesionalitas layanan profesi Insinyur, dengan mengembangkan standar profesi Keinsinyuran yang terdiri atas: standar layanan Insinyur. standar kompetensi Insinyur; dan standar Program Profesi Insinyur. Selain itu, Undang-undang ini dibuat untuk memberikan landasan dan kepastian hukum bagi penyelenggaraan Keinsinyuran yang bertanggung jawab. Sepanjang yang saya ketahui, kelanjutan dari Undang-undang adalah Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri yang akan menjadi petunjuk teknis dalam pelaksanaan Undang-undang Keinsinyuran.
Standar layanan Insinyur ditetapkan oleh menteri yang membina bidang Keinsinyuran atas usul PII. Standar kompetensi Insinyur ditetapkan oleh Dewan Insinyur Indonesia bersama menteri yang membina bidang Keinsinyuran. Standar Program Profesi Insinyur ditetapkan oleh Menteri yang disusun atas usul perguruan tinggi penyelenggara Program Profesi Insinyur bersama dengan menteri yang membina bidang Keinsinyuran dan Dewan Insinyur Indonesia. Jelas bahwa ada beberapa pihak yang terlibat dalam standarisasi dan sertifikasi keinsinyuran, yaitu: Pemerintah (kementerian), PII (Persatuan Insinyur Indonesia), Dewan Insinyur Indonesia, dan perguruan tinggi penyelenggara program profesi insinyur.
Untuk informasi mengenai profesi insinyur di Yogyakarta, dapat menghubungi PII Yogyakarta dengan alamat sebagai berikut.
Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Yogyakarta
Pustral UGM, Bulaksumur, No. E-9, Yogyakarta, 55281
Tel 0274 901 075
Tel & Fax 0274 901 076
Website www.pii.or.id
Informasi mengenai program profesi keinsinyuran yang diselenggarakan oleh Universitas Gadjah Mada, dapat menghubungi Fakultas Teknik UGM.
Fakultas Teknik, Universitas Gadjah Mada
Jl. Grafika No.2, Kampus UGM, Yogyakarta 55281
Email: teknik@ugm.ac.id
Telp: +62 274 (513665, 6492190, 6492191)
Fax: +62 274 589659
0 komentar:
Posting Komentar