Rabu, 25 Desember 2019

Kunjungan Natal ke Los Angeles, USA

Pada tanggal 19 - 23 Desember 2019 saya berkesempatan untuk mengikuti perjalanan singkat ke Los Angeles, California, USA. Perjalanan ini adalah perjalanan terjauh yang pernah saya lakukan sampai dengan tulisan ini dibuat.

Untuk mengoptimalkan perjalanan, saya menuju Los Angeles dari Denpasar menggunakan China Airlines CI-772 rute DPS-TPE berangkat tanggal 19 Desember 2019 jam 15.45, dilanjutkan dengan CI-8 rute TPE-LAX setelah transit kurang lebih 2 jam di Taiwan. Saya tiba di LAX jam 19.55 waktu setempat, masih tanggal 19 Desember, karena terdapat perbedaan waktu 16 jam antara Denpasar (GMT+8) dan Los Angeles (GMT-8).

Perjalanan cukup lancar, apalagi di penerbangan terdapat fasilitas wifi yang bisa digunakan, sehingga sepanjang perjalanan tetap dapat terhubung dengan rekan-rekan yang ada di darat, dan bisa menyelesaikan beberapa pekerjaan secara daring.


Cuaca di Los Angeles pada bulan Desember agak dingin dengan suhu antara 9 - 20 Celsius. Di Los Angeles saya berkesempatan bertemu dengan rekan-rekan dari Indonesia, dan mengikuti perayaan Natal bersama Ikatan Mahasiswa Papua di USA bersama dengan delegasi dari Provinsi Papua.

Perjalanan yang cukup singkat, saya pulang tanggal 23 malam dan tiba di Jakarta pada tanggal 25 siang menggunakan American Airlines AA-193 transit Hong Kong dilanjutkan dengan AA-8913 / CX-777 ke Jakarta. Permasalahan yang paling mendasar dalam perjalanan ini adalah adanya jetlag karena perbedaan zona waktu yang cukup jauh. Saya sendiri baru bisa menyesuaikan diri pada hari yang ke-2 baik saat tiba di Los Angeles maupun setelah tiba di tanah air.

Kamis, 26 September 2019

Studi Banding Pemda dan Bank Indonesia Elektronifikasi Transaksi Penerimaan dan Belanja Daerah

Sebagai salah satu opisboy yang bertugas membuat analisa sistem, merakit software, ngelap server biar kinclong, sekaligus menjaga data tetap utuh dengan dukungan secangkir kopi ditambah KFC original setiap hari, saya tiba-tiba berkesempatan untuk diajak BI Perwakilan Papua bersama Pemerintah Provinsi Papua dalam studi banding Pemerintah Daerah dan Bank Indonesia terkait dengan elektronifikasi Transaksi Penerimaan dan Belanja Daerah. Perjalanan ini cukup padat, mulai dari tanggal 23 - 28 September dengan mengambil locus di Bandung dan Jakarta. Kunjungan kami lakukan melalui pertemuan dengan Pemda Jawa Barat, Pemerintah Kota Bandung, BI KPW Jawa Barat, Pemerintah DKI Jakarta, Bank Indonesia Pusat.


Dari perjalanan beberapa hari ini ada beberapa yang saya tangkap terkait dengan penerimaan dan belanja daerah. Dari sisi belanja, sebagian besar Pemerintah Daerah telah membuat regulasi agar terjadi pengurangan transaksi tunai dalam proses belanja pemerintah. Semua proses belanja diusahakan melalui transfer ke rekening bank, agar penerima uang dapat memperoleh pembayaran secara akurat dan tercatat ke dalam sistem bank.

Nah, di sisi sebaliknya Pemerintah Daerah mencoba menggenjot pendapatan daerah melalui pembayaran non tunai. Ada beberapa keuntungan jika pembayaran dilakukan secara non tunai.

Untuk pembayaran pajak atau retribusi
Masyarakat mudah membayar kewajiban pajak tanpa harus datang ke loket pelayanan, cukup menggunakan kode bayar dan mentransfer melalui kanal pembayaran yang paling mduah dijangkau (transfer ATM, internet banking, mobile banking, dan pembayaran elektronik lainnya)

Untuk layanan barang dan jasa
Layanan barang dan jasa ini adalah layanan yang diberikan wajib pajak kepada masyarakat, misalnya: hotel, restoran, parkir, reklame, dan jasa lain yang menyebabkan adanya kewajiban pajak yang harus dipungut dan disetor oleh penyedia layanan. Dengan tansaksi non tunai, Pemerintah Daerah dapat mengawasi secara akurat transaksi pendapatan daerah yang sudah diterima oleh wajib pajak, sehingga dapat menentukan jumlah pajak yang harus dibayar secara akurat. Selama ini pembayaran pajak daerah seperti hotel dan restoran menggunakan self assesment, sehingga menimbulkan kemungkinan adanya pelaporan kewajiban pajak yang tidak sesuai. Jika Pemerintah Daerah menyediakan alat untuk tapping transaksi wajib pajak, tentu akan memerlukan investasi teknologi dan peralatan yang tidak sedikit.

Tantangan Regulasi dalam Elektronifikasi Transaksi
Kalau bicara teknologi pasti tidak ada habisnya, namun kita mau kembali lagi kepada regulasi. Ketika Pemerintah Daerah ingin melakukan elektronifikasi transaksi, maka akan ada banyak aturan yang harus ditaati seperti berikut (urutan tidak mencerminkan prioritas).
  1. Peraturan Bank Indonesia
  2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  3. Peraturan terkait Pemerintahan Daerah dan Pengelolaan Keuangan Daerah
  4. Peraturan terkait Sistem Pemerintahan berbasis Elektronik (SPBE)
  5. PCI Council (terkait pembayaran dengan kartu)
  6. Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah setempat
Masalahnya, saya menyakini dengan sungguh-sungguh adanya banyak variasi dan duplikasi regulasi yang menyebabkan kesulitan dalam mengeksekusi elektronifikasi transaksi.

Peran Bank Pembangunan Daerah (BPD)
Adanya disrupsi layanan keuangan konvensional karena munculnya Fintech membuat BPD berada pada posisi sulit. Layanan e-money, e-wallet, P2P lending, dan layanan digital lain di tingkat nasional bisa menekan bisnis Bank Umum secara signifikan. Pada akhirnya, Bank Umum khususnya BUMN akan menekan ke ranah bisnis BPD, yang sudah nyaman mengelola dana kelolaan Pemerintah Daerah. Banyak BUMN yang masuk ke daerah untuk mendapat kue pengelolaan dana APBD. Sementara itu dari bawah, BPD mendapat tekanan dari BPR yang mampu bergerak lebih lincah di kalangan masyarakat tingkat bawah dan menengah.

Tantangan berikutnya adalah jika BPD menjadi biller pajak daerah. BPD harus memiliki sistem pembayaran, di mana transaksi tersebut tentu saja akan menimbulkan biaya baik dari sisi CAPEX maupun OPEX BPD. Hasil dari menyimpan dana kelolaan belum tentu akan bisa menutupi layanan yang diberikan. Biasanya, bank akan mencari penghasilan dalam bentuk fee-based income.

1. Merchant Discount Rate (MDR)
MDR ini tidak diperkenankan dalam proses pembayaran pajak daerah, karena tidak ada satu rupiah pun yang boleh berkurang dari uang yang dibayarkan oleh wajib pajak kepada Pemerintah, sehingga BPD tidak diperkenankan mengambil fee apapun.

2. Fee On Top
Di sini, biller menagih biaya transaksi kepada pembayar pajak, misalnya pajak atau retribusi Rp100.000,00 yang dibayar melalui bank dengan biaya Rp2.500,00 per transaksi, maka total yang dibayarkan oleh wajib pajak adalah Rp.102.500,00. Namun, jika tanpa dasar regulasi yang memadahi, hal ini juga akan menjadi masalah, selain juga akan menyebabkan wajib pajak enggan membayar.

Dalam hal ini, BPD bisa mencari cara untuk memperoleh penghasilan tambahan dari layanan pembayaran non tunai ini. Misal, BPD memberikan kredit kepada wajib pajak yang memiliki transaksi bisnis yang bagus, sehingga memperoleh pendapatan dalam bentuk bunga, atau memberikan layanan tambahan lain yang menambah pendapatan BPD tanpa membebani wajib pajak secara langsung dalam proses pembayaran. Pendapatan tambahan ini yang bisa digunakan untuk menutupi layanan pembayaran pajak dan retribusi non tunai.

"Loophole" Regulasi
Inovasi yang terjadi di dunia keuangan paling sering mendahului regulasi. Untuk orang yang "nekat", mereka akan melakukan suatu kebijakan meskipun secara regulasi belum ada. Misalnya, banyak layanan fintech yang tetap menjalankan bisnisnya, meskipun belum ada regulasi terkait dengan bisnis yang mereka jalankan tersebut. Namun, ada juga inovasi yang mengikuti regulasi yang ada. Terkait inovasi layanan Pemerintah, memang sebaiknya harus mengikuti rambu-rambu yang ada, namun jika ada aksi yang bersifat ragu-ragu, misalnya karena tumpang tindih peraturan, bisa duduk bersama dengan stakeholder untuk memastikan bahwa semua regulasi dalam inovasi tersebut komplian.

Sebelumnya saya pikir ini akan menjadi perjalanan studi banding biasa, namun setelah menjalaninya, ternyata saya menemukan banyak hal yang tidak terduga yang menjadi concern dalam pengembangan Teknologi Informasi, khususnya dalam mendukung Pemerintah Daerah menggenjot pendapatan asli daerah dan juga menjaga agar transaksi pendapatan dan belanja dapat dipertanggungjawabkan dengan benar. Semoga hasil perjalanan ini dapat segera kami eksekusi menjadi inovasi.

Minggu, 12 Mei 2019

Cara Menurunkan Harga Tiket Pesawat dari dan ke Papua

Sudah sejak Desember 2018 harga tiket menuju Papua berada di ambang batas atas, yang menyebabkan banyak orang tidak bisa bepergian karena mahalnya tiket yang menjadi tidak terjangkau. Bedanya dengan daerah lain, misa di Jawa, moda transportasi penerbangan di Papua menjadi moda utama, karena sebagian besar wilayahnya hanya bisa dijangkau melalui udara. Bahkan, dari Papua ke pulau lain di Indonesia, moda alternatif selain pesawat hanya kapal laut, yang jadwalnya tidak ada setiap hari. Di Jawa, orang yang tidak mampu menebus tiket pesawat, bisa naik kendaraan umum lain seperti kereta api, bus, minibus travel, atau bisa naik kendaraan pribadi seperti mobil. Bahkan jika terpaksa dan mendadak, bisa langsung tancap gas sepeda motor untuk menuju tempat yang diinginkan.


Sebagai contoh, tiket penerbangan dari Jakarta (CGK) ke Jayapura (DJJ) yang biasanya berkisar antara 1,8 s.d. 3 juta Rupiah, saat ini melambung ke 3,6 s.d 5,8 juta Rupiah, atau naik hampir 2 kali lipat. Sampai-sampai, netizen mulai membuat petisi agar maskapai mau menurunkan harga tiket pesawat.

Apakah bisa? Tentu saja tidak! Hukum ekonomi berlaku di dalam bisnis di sektor swasta. Sekarang, mari kita beralih sudut pandang, dari kita yang biasanya menjadi penumpang, menjadi seolah-olah kita adalah pemilik maskapai penerbangan.

Sekarang, kita ambil contoh menggunakan Citilink Airbus A320 kapasitas 185 penumpang. Lion tidak saya pakai karena ada bagasi berbayar, Garuda juga tidak karena maskapai full service. Sriwijaya? Pesawatnya terlalu banyak variannya dan jenis pesawatnya yang terbang ke Jayapura sering gonta ganti antara 737-800 dan 737-900ER.

Terdapat beberapa kategori penumpang:
  • Kategori A: harus berangkat, mampu bayar di harga berapapun
  • Kategori B: harus berangkat, tetapi kalau harga terlalu mahal tidak mampu beli tiket
  • Kategori C: tidak harus berangkat, tetapi kalau ada tiket murah atau dibelikan akan berangkat
  • Kategori D: tidak harus berangkat, dan tidak mau berangkat
Nah, dengan sistem terkomputerisasi seperti saat ini, perilaku konsumen mudah untuk dianalisa dengan menggunakan data-data penerbangan yang dipakai sebelumnya. Akan kelihatan profil dan kebiasaan dari penumpang hanya dengan mengumpulkan nama, tanggal booking, tanggal penerbangan, rute, bahkan nomor kursi yang biasa diduduki.

Sekarang kita membuat kalkulasi.

Dari 185 penumpang dengan asumsi pesawat terisi penuh, misal perusahaan menemukan data sebagai berikut:
  • Kategori A: 90 orang
  • Kategori B: 65 orang
  • Kategori C: 30 orang
Maka:
  1. Apabila perusahaan membuat harga normal rata di harga 2,2 juta Rupiah, maka perusahaan akan mendapatkan uang sebanyak Rp2.200.000,00 x 185 = Rp407.000.000,00.
  2. Apabila perusahaan membuat harga 3,3 juta dengan asumsi setengah penumpang Kaetrogi B masih akan mampu bayar, maka perusahaan akan mendapatkan uang sebanyak Rp3.300.000x(90+32) = Rp.402.600.000,00.
  3. Apabila perusahaan membuat harga 4,5 juta Rupiah, maka hanya 90 orang yang akan terbang dan mendapatkan uang sebanyak Rp4.500.000,00 x 90 = 405.000.000,00.
Lho, kok dapat lebih banyak dengan harga normal? Itu kan asumsinya kalau pesawat penuh, pada prakteknya jarang terjadi pesawat penuh, karena maskapai biasanya mencadangkan beberapa kursi tersisa untuk keperluan darurat, atau membawa teknisi dan kru. Jadi yang di harga 2,2 juta tadi kita coba kalibrasi dengan mengurangi 5 kursi menjadi Rp2.200.000x180=Rp396.000.000,-.

Selisihnya sedikit ya? Eit.. Tunggu dulu! Jika maskapai dapat 405 juta hanya dengan membawa 90 orang, mengapa harus report membawa 185 orang untuk mendapatkan uang 407 juta? Ingat, pesawat itu beroperasi dengan melawan gravitasi. Apabila ada tambahan 95 orang berikut bagasinya, bila per penumpang beratnya ditambah bagasi ada di selitar 100 kg, maka pesawat akan membawa beban tambahan sebanyak 95 orang x 100 kg = 9.500 kg atau 9,5 ton. Penambahan berat 9 ton ini akan membuat bahan bakar pesawat lebih boros. Selain itu untuk melayani 95 penumpang, tagihan tambahan untuk handling dan lain-lain juga akan membengkak.

Jadilah maskapai melakukan kalibrasi harga untuk mendapatkan hasil semaksimal mungkin.

Lalu apa yang bisa dilakukan Pemerintah? Pemerintah tidak bisa serta merta membuat aturan harga tiket pesawat. Perusahaan penerbangan bisa merugi dan tutup karena biaya pengoperasian pesawat sangat rumit dan salah strategi sedikit saja langsung rugi dengan nilai yang tidak tanggung-tanggung. Bisa raturan milyar sampai triliunan Rupiah.

Penyelesaian yang saya usulkan adalah menganut hukum ekonomi, yaitu penawaran dan permintaan.

Usulan 1: melakukan operasi pasar dari sisi permintaan.
Dalam masa low season, banyak kursi kosong karena memang permintaan tiket sangat kurang, sehingga maskapai berharap hanya dari sisa penumpang kategori A dan B untuk menghidupkan operasinya. Mungkin, maskapai akan mau menormalkan harga tiketnya apabila sisa kursi kosong ini dibayar oleh Pemerintah. Di beberapa penerbangan perintis di Papua, Pemerintah Daerah setempat sudah melakukan ini agar penerbangan perintis mau terbang berjadwal ke daerah-daerah tertentu di pedalaman. Jadi, misal di penerbangan perintis dengan kapasitas 7 orang, ternyata hanya ada 5 penumpang, yang 2 kursi sisanya dibayar Pemerintah Daerah setempat.

Usulan 2: Melakukan operasi pasar dari sisi suplai/penawaran kursi penerbangan.
Saya ingat pada tahun 2012 pada saat menjelang hari Natal di Wamena, harga tiket pesawat untuk turun ke Jayapura bisa berkali-kali lipat, dan juga ketersediaannya terbatas. Sudah ada uang pun belum tentu bisa dapat kursi. Belum lagi bicara mengenai praktik calo yang memborong semua tiket. Tidak diduga, TNI mengoperasikan Hercules dan semua antrian penumpang yang mau turun ke Jayapura diangkut sampai habis oleh armada Hercules ini. Maskapai berjadwal pun menormalkan harga kembali karena daftar tunggu penumpang sudah tidak ada lagi. Termasuk para calo, akhirnya menyerah dan mengobral tiketnya.

Pemerintah bisa mencharter pesawat dan mengoperasikannya dengan harga murah untuk membantu penumpang kategori B. Mirip seperti Airfast yang disewa oleh PT Freeport, di mana karyawan dan keluarganya bisa membeli tiket dengan harga murah dari dan ke Timika. Mungkin saya bisa usul, Pemerintah membuat penerbangan ekonomi terjadwal charter dengan rute Merauke - Jayapura - Timika - Makassar - Surabaya / Jakarta PP, dan masyarakat bisa naik dengan membayar di harga yang murah.

Pemerintah tentu saja berada di suatu dilema, karena berada di tengah-tengah antara menyelamatkan maskapai agar tetapi bisa hidup, atau menyediakan tiket pesawat dengan harga yang terjangkau. Untuk daerah yang memiliki alternatif transportasi selain udara, silakan saja. Namun, untuk daerah yang moda penerbangan adalah yang utama dan satu-satunya, maka sebaiknya yang diprioritaskan adalah dari sisi masyarakat sebagai penumpang.

Rabu, 24 April 2019

Antara Sisa Sate dan Framing Politik

Ketika saya pulang ke rumah agak malam, anak-anak rupanya sudah membeli seporsi sate untuk lauk makan malam. Sate ini berisi 10 tusuk, dan ketika saya sudah tiba di meja makan, tersisa 1 tusuk sate. Entah kenapa tidak ada yang mau menyentuh sate terakhir itu.


Kejadian ini bukan satu-satunya yang saya alami. Di kantor atau di manapun, ketika ada sepiring kue atau gorengan, dan semua orang mengambil, maka selalu tersisa 1 potong kue di piring itu, dan tidak ada yang berani mengambil. Padahal, ketika piring itu masih penuh, hanya dalam hitungan detik saja hampir ludes diambil. Tidak habis sama sekali, ya karena masih tersisa sepotong.

Bayangkan kalau hal ini terjadi di dunia politik. Siapapun yang memakan sate terakhir itu akan segera menjadi bahan serangan dari lawan politik. Framing yang mungkin akan dibuat adalah bahwa orang yang memakan sate terakhir itulah yang menghabiskan sate, padahal cuma makan satu. Yang lainnya, mungkin sudah makan 2-3 tusuk, tetapi tertutupi oleh "penghakiman" terhadap orang yang memakan sate terakhir tersebut.

Dan di rumah, sayalah yang memakan sate terakhir itu. Untung di rumah tidak ada lawan politik, karena begitu sate habis, piring pun langsung menuju ke dapur untuk dicuci bersih, dan kami semua tidur nyenyak dengan sate yang dicerna di dalam perut masing-masing dan dijadwalkan esok hari untuk dikeluarkan sisanya di jamban.

Kamis, 14 Maret 2019

Jangan Ucapkan Turut Berduka Cita

Perkembangan informasi saat ini sangat cepat, sehingga kabar terbaru di belahan bumi yang lain dapat sampai hanya dalam sekejap saja. Hampir semua peristiwa yang terjangkau oleh jaringan internet dapat dengan mudah dibagi oleh siapapun, karena sebagian besar orang memegang alatnya, yaitu smartphone. Dengan beberapa ketukan jari, informasi pesan, foto, video, atau dokumen dengan cepat berpindah dari satu perangkat ke perangkat yang lain.

Hal itu tidak terkecuali dengan kabar dari rekan atau keluarga, salah satunya adalah kabar kematian. Misalnya, di grup percakapan di palform mobile chat, seperti WhatsApp, Telegram, atau lainnya. Ketika ada kabar kematian, banyak anggota grup langsung mengirimkan ucapan dengan secepat kilat.

Untuk para netizen, sebaiknya sebelum mengucapkan "turut berduka cita", jangan langsung merespon, namun perhatikan beberapa hal berikut.

1. Pastikan dulu kebenaran berita
Sebelum memberikan ucapan, cek dahulu kebenaran berita yang ada, jangan sampai pesan berita mengenai kejadian itu hanya kabar burung yang tidak terbukti kebenarannya.

2. Untuk siapa ungkapan itu disampaikan
Ada kabar kematian, lalu semua berbondong-bondong memberikan respon, padahal belum tentu yang meninggal maupun kerabat terkait dengan almarhum ada di grup tersebut.

Hal itu juga berlaku untuk ucapan selamat ulang tahun, banyak teman di grup yang saya ikuti, ketika ada berita ulang tahun langsung mengucapkan selamat, tanpa memperhatikan bahwa di grup itu tidak ada orangnya yang sedang berulang tahun.

Dan pesan ucapan itu akhirnya tidak sampai kepada orang yang berhak.

3. Ganti ucapan turut berduka cita dengan kata lain, misal turut berbelasungkawa atau berbela rasa
Tidak semua kejadian kematian itu menimbulkan duka cita. Misalnya di adat Toraja, kematian dirayakan sebagai pesta, bahkan ada yang secara besar-besaran. Tentu saja saya yakin pasti ada rasa duka karena kehilangan kerabat terkasih, tetapi di sisi lain, ada hal yang dirayakan dengan pesta, yaitu kematian.

Kata turut berbela rasa adalah ungkapan yang menurut saya pas, karena jika sedih, kita ikut sedih, jika senang, kita juga ikut senang.

Selanjutnya, kalau kita sudah memiliki template untuk ucapan yang disimpan di file di perangkat kita, mungkin itu tinggal copy dan paste, lalu semuanya beres. Tetapi, banyak yang mengungkapkan rasa prihatin tentang kematian kerabat dengan langsung mengetik secara langsung.

Dan akhirnya, akan ada peluang muncul kejadian seperti ini:

"Turut bersukacita atas meninggalnya saudara Polan, semoga keluarga diberi ketabahan."

Jadi inilah sebabnya...


Hurus S dan D itu dekat sekali, jadi sangat fatal sekali, karena artinya sangat jauh antara suka dan duka, apabila terjadi salah ketik!

Jumat, 01 Maret 2019

Cerita Hidup dan Jejak Digital


Setiap orang pasti memiliki cerita hidup masing-masing, dengan suasana yang pasang surut. Ada kalanya, seseorang waktu masih belia adalah seseorang yang bandel, namun sesudah menginjak usia dewasa menjadi orang yang penurut. Dan juga sebaliknya, waktu masih kecil mungkin adalah anak yang berprestasi, waktu sudah besar malah hidupnya menjadi tidak karuan.

Lalu apa bedanya generasi sebelum saya dan generasi sekarang? DI generasi saya, sejarah kenakalan maupun kebaikan itu mungkin ada dalam ingatan saja, dan akan diceritakan kembali ketika para pelaku mulai bertemu, misalnya dalam suatu acara reuni. Generasi sekarang? Sangan mungkin bahwa hal itu akan muncul menjadi jejak digital, yang tentu saja akan sulit untuk dihilangkan, karena distribusinya yang cepat dan masif. Orang munbkin bisa lupa, tetapi jejak digital tidak akan hilang begitu saja. Hilang dai Internet, tetapi masih ada di CD, hardisk, flash disk, smartphone banyak orang yang bisa saja tidak sengaja menyimpan data itu.

Lalu bagaimana menyikapi jejak digital itu? Pertama, harus berhati-hati dalam bersikap, karena banyak orang memiliki perangkat smartphone yang bisa digunakan untuk merekam kejadian-kejadian di sekitar mereka. Kalaupun kita yang menjadi perekam, harus hati-hati dalam memposting sesuatu di Internet. Ada hal yang perlu diposting, namun ada hal yang tidak perlu dibagikan untuk kebaikan bersama.

Contoh sederhana, misalnya ktia melihat seseorang duduk di angkutan umum, pada posisi yang tidak semestinya, misalnya orang yang secar fisik kuat, namun duduk di tempat untuk orang prioritas (lansia, hamil, menyusui, dll). Cukup "tap" di pundak, ditegur, tidak perlu "snap" dan membagikan di media sosial. Belum tentu kita tahu alasan orang itu duduk di situ, bisa karena orangnya tidak tahu, atau ada persoalan lain.

Bagi yang sudah terlanjur memiliki jejak digital yang acak adut? Nikmati saja, kalau perlu dikumpulkan dan ditandai sebagai momen dari waktu ke waktu dan dijadikan oengalaman hidup untuk dapat ditinjau ulang di masa sekarang untuk menuju masa depan yang lebih baik. Kalau di jaman dahulu kala, jejak diri kita di koran bisa digunting lalu ditempel dan dijadikan kliping.

Karena, di jaman sekarang, Internet bisa jadi lebih mengetahui diri kita daripada diri kita sendiri.

Sabtu, 16 Februari 2019

Bertukar Pikiran dengan Pegiat Teknologi Informasi di Wamena Jayawijaya


Dalam beberapa hari terakhir ini, para pegiat teknologi informasi yang fokus pada layanan pemerintahan di Jayawijaya berkumpul di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jayawijaya untuk melihat sejauh mana pemanfaatan Teknologi Informasi di daerah ini. Daerah Wamena sendiri merupakan daerah di bagian tengah provinsi Papua, yang jalan daratnya menuju Jayapura baru saja tembus, meskipun terputus lagi akibat terjadi longsor di beberapa titik. Karena jalannya secara resmi belum bisa dilewati, maka saya mengunjungi Wamena menggunakan pesawat jenis ATR dengan waktu temput sekitar 40 menit.

Di Wamena sudah terdapat SMK yang memiliki jurusan IT, dan juga kampus yang melahirkan tenaga-tenaga IT yang handal. Bahkan, sebagian besar aplikasi dan web dibangun sendiri oleh tenaga-tenaga lokal dari Jayawijaya. Permasalahan di Jayawijaya dan juga daerah Pegunungan Tengah Papua pada umumnya adalah tidak adanya koneksi Internet yang cepat, karena semua tulang punggung Internet di daerah ini masih dilayani dengan menggunakan satelit/VSAT. Pemerintah sendiri sedang membangun Palapa Ring masuk ke Wamena dengan menggunakan microwave, dengan relay melalui beberapa tower dari Timika. Untuk koneksi Fiber Optic sepertinya masih jauh panggang dari api untuk masuk ke daerah ini karena terkendalanya akses darat.

Namun demikian, untuk jaringan Intranet Pemerintah Kabupaten Jayawijaya telah membangun dengan menggunakan Fiber Optic untuk menggantikan dan melengkapi jaringan wireless yang sudah ada. Jaringan FO ini dibangun oleh Telkom bekerja sama dengan Pemda Jayawijaya, termasuk pengembangan data center lokal dengan maksud agar kecepatan koneksi pengakses ke server dapat lebih cepat karena diakses di jaringan lokal.

Dari hasil diskusi dengan rekan-rekan yang menggeluti dunia pemrograman dan jaringan di Wamena, saya belajar bahwa banyak inovasi yang sudah dilakukan di daerah ini, dan banyak juga PR yang harus diselesaikan, terutama menyangkut data exchange antar aplikasi yang dibangun masing-masing pengembang. Selain itu, pertukaran ilmu perlu dilakukan agar inovasi-inovasi selanjutnya berjalan dengan lebih cepat. Siapa yang akan menyangka, jika mungkin di masa depan inovasi Teknologi Informasi dari Tanah Papua akan dimulai dari daerah ini. Dengan infrastruktur jaringan ke pedalaman Papua yang sedang digenjot Pemerintah, bukan tidak mungkin Baliem Valley bisa menjadi Silicon Valley-nya orang Papua.