Istilah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sering digunakan sebagai alat bantu dalam penyusunan peraturan (misalnya Undang-Undang, Peraturan Daerah, dll) untuk mengatasi berbagai persoalan tertentu. Meskipun sering digunakan oleh orang di bidang hukum, DIM ini bisa digunakan oleh organisasi untuk membantu mencatat hasil diskusi atau rapat mengenai masalah internal organisasi, misalnya pada operasi perusahaan.
Daftar Inventarisasi Masalah berisi topik yang sedang dibahas, dan tiap topik ini dijabarkan lagi permasalahan-permasalahan yang dihadapi, lalu dijabarkan lagi dalam bentuk solusi maupun regulasi yang sudah ada maupun yang perlu disusun untuk mengatasi permasalahan yang terkait dengan topik tersebut.
Penyusunan DIM tidak terlalu baku, namun pada prinsipnya adalah menghubungkan antara topik permasalahan tertentu dengan hasil pembahasan diskusi untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi. Penyusun DIM biasanya membuat sebuah tabel yang berisi beberapa kolom yaitu: topik yang dibahas, hasil diskusi permasalahan, solusi permasalahan, catatan lain. Nama jan jumlah kolom ini disesuaikan dengan kebutuhan dari topik permasalahan yang didiskusikan. Tiap topik permasalahan dibahas tiap baris sehingga catatan suatu topik permasalahan tidak bercampur dengan topik yang lain.